Pencatatan ciptaan merupakan langkah penting bagi para pencipta untuk melindungi karya intelektual mereka dari pelanggaran hak kekayaan intelektual. Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta menyediakan layanan pencatatan ciptaan secara online melalui website Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya mendukung para pencipta dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka.
Berikut adalah alur permohonan pencatatan ciptaan online melalui website Sentra HKI Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta:
1. Download Berkas
Download/Unduh file berkas kepengurusan HKI di alamat https://bit.ly.sentrahki-unjaniyk
Registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan Username & Password
Bagi dosen Unjaya yang sudah memiliki akun Simlitabmas Unjaya, bisa login menggunakan akun tersebut pada: https://hki.unjaya.ac.id/
2. Upload Berkas
Berkas yang perlu diupload pada website Sentra HKI Unjaya antara lain:
a) Surat Pernyataan: mencantumkan semua nama pencipta dan data-data lain secara lengkap sesuai dengan nama yang tercantum pada contoh ciptaan
b) Surat Pengalihan Hak: melampirkan Surat Pengalihan Hak dan Surat Pernyataan dibuat atas nama Pemegang Hak Cipta
c) Contoh Ciptaan (Max. 5 Mb)
d) Upload file melalui website Sentra HKI Unjaya (https://hki.unjaya.ac.id)
e)Konfirmasi ke Tim Sentra HKI, jika sudah melakukan Upload berkas melalui Contact Person (CP)
Catatan: TTD Kepala LPPM (Ibu Tri) harap dikosongkan
3. Verifikasi Berkas
Pengecekan Berkas persyaratan pencatatan ciptaan online oleh TIM SENTRA HKI
4. Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara Transfer melalui
BRI: 040901000464305
A.n: UNJANI YOGYAKARTA
Upload bukti bayar pada pengajuan di website sentra HKI Unjaya dan Melakukan Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti pembayaran melalui email: sentrahki.unjaya@gmail.com
5. Submit Berkas
Tim Sentra HKI melakukan submit berkas persyaratan pencatatan ciptaan online ke sistem Hak Cipta Online.
6. Verifikasi & Approve
Menunggu Verifikasi dan Approve dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Dengan mengikuti alur permohonan pencatatan ciptaan online melalui website Sentra HKI Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, para pencipta dapat dengan mudah melindungi karya intelektual mereka dan memastikan bahwa hak kekayaan intelektual mereka tetap terlindungi.