Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta menyediakan dana internal sebagai stimulan dalam penelitian untuk skema:
- Riskesdas (Riset kesehatan dasar) – Stimulan dana diberikan untuk penelitian dasar guna identifikasi, discovery, explorasi, explanasi, dan mendeskripsikan suatu fenomena dasar/data dasar dalam permasalahan kesehatan. Pendanaan maksimal untuk penelitian jenis ini adalah Rp 4.000.000,00. Skema ini berlaku untuk tahun 2018-2019 sesuai dengan pelaksanaan Renstra Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta tahun 2018-2022.
Ketentuan:- Peneliti adalah semua dosen aktif di Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta baik dosen tetap maupun SPAK
- Semua dosen wajib melakukan penelitian satu kali baik secara individu maupun berkelompok sesuai dengan jadwal dan panduan yang telah di SK kan.
- Dosen melakukan penelitian boleh secara tim (dalam bulan yang sama) dengan usulan dan output yang berbeda.
- Dana diberikan secara bertahap yaitu 70% setelah usulan penelitian diterima dan menandatangani kontrak penelitian, dan 30% setelah laporan penelitian diserahkan ke PPPM masing-masing fakultas dan Keuangan
- Penelitian dapat dilaksanakan lebih awal dari penjadwalan, namun pendanaan tetap diberikan sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
- Penelitian tidak diperbolehkan mundur dari jadwal yang sudah ditentukan.
- Topik penelitian yang diusulkan harus mengacu pada Renstra Penelitian Universitas.
- Penelitian yang dilakukan wajib melibatkan mahasiswa.
- Penelitian dilakukan maksimal 4 bulan sejak penandatanganan kontrak penelitian.
- Setiap penelitian wajib mendapatkan ethical clearance untuk bidang kesehatan.
- Output penelitian wajibnya adalah publikasi pada jurnal lokal/nasional
- Dosen wajib menyerahkan bukti publikasi ilmiah dari hasil penelitian ke PPPM Fakultas dan LPPM Universitas.
- Dosen yang tidak melaksanakan penelitian akan diberikan sanksi yang diputuskan unsur pimpinan Universitas.
- Rister (Riset terapan)- Stimulan dana diberikan untuk penelitian-penelitian terapan teknik, metode, prosedur, alur kerja, SOP, kebijakan, dan sejenisnya dalam memecahkan permasalahan masyarakat. Pendanaan maksimal untuk hibah jenis ini adalah Rp 4.000.000,00 untuk dosen S-1 dan Rp 3.000.000,00 untuk dosen D-3. Skema ini berlaku untuk tahun 2018-2019 sesuai dengan pelaksanaan Renstra Penelitian Universitas Jenderal A.Yani Yogyakarta tahun 2018-2022.
Ketentuan:- Peneliti adalah dosen tetap Universitas Jenderal A.Yani Yogyakarta
- Ketua peneliti minimal memiliki jabatan fungsional asisten ahli
- Penelitian boleh dilakukan secara individu, maupun berkelompok maksimal 3 orang
- Topik penelitian yang diusulkan harus mengacu pada Renstra Penelitian Universitas
- Peneliti wajib mengikutsertakan mahasiswa dalam setiap kegiatan penelitian, dengan Surat Tugas mahasiswa dibuat oleh PPPM masing-masing fakultas
- Penelitian dilakukan dalam kurun waktu maksimal 6 bulan sejak penandatanganan kontrak penelitian
- Setiap penelitian wajib mendapatkan ethical clearance untuk bidang kesehatan
- Luaran penelitian wajib adalah publikasi ilmiah pada jurnal ber ISSN dan publikasi pada kegiatan seminar/konferensi nasional/internasional.
- Adris (advance research) – Stimulan dana diberikan untuk penelitian-penelitian advanced dalam menemukan/memperbarui/menyempurnakan/melengkapi suatu skill/ teknik/prosedur/SOP/model/kebijakan dalam mengatasi masalah kesehatan. Pendanaan maksimal untuk hibah jenis ini adalah Rp 10.000.000,00. Skema ini berlaku untuk tahun 2022 sesuai dengan pelaksanaan Renstra Penelitian Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta tahun 2018-2022.Ketentuan:
- Peneliti adalah dosen tetap Universitas
- Ketua peneliti minimal memiliki jabatan fungsional asisten ahli
- Penelitian boleh dilakukan secara individu, maupun berkelompok maksimal 3 orang
- Topik penelitian yang diusulkan harus mengacu pada Renstra Penelitian Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
- Peneliti wajib mengikutsertakan mahasiswa dalam setiap kegiatan penelitian, dengan Surat Tugas mahasiswa dibuat oleh PPPM masing-masing fakultas
- Penelitian dilakukan dalam kurun waktu maksimal 6 bulan sejak penandatanganan kontrak penelitian
- Setiap penelitian wajib mendapatkan ethical clearance untuk bidang kesehatan
- Luaran penelitian wajib adalah publikasi ilmiah pada jurnal ber ISSN terakreditasi dan draft untuk diajukan HKI