
Yogyakarta – Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjaya) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan topik “Pelatihan Konselor Sebaya Sebagai Upaya Meningkatkan Psychological Well Being Pada Guru Pendamping Anak Berkebutuhan Khusus di SD Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul”.
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan PKM Internal serta dukungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Tahun Anggaran 2025.
Program pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan Senin, 14 Juli 2025, merupakan kolaborasi antara dosen Unjaya dan UAD yaitu Muhammad Erwan Syah, S.Psi., M.Psi., Psikolog (Prodi Psikologi Unjaya), Wina Driyan Pradana, S.E., M.M. (Prodi Manajamen Unjaya) dan Dr. Nurul Hidayah, S.Psi., M.Si., Psikolog (Prodi Psikologi UAD) dengan mitra kerja sama SD Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul.
Erwan menuturkan, kegiatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta meningkatkan psychological well being melalui konseling sebaya pada guru pendamping anak berkebutuhan khusus. Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap warga negara Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Setiap manusia lahir dengan karunia naluri, yaitu terbilang alamiah. Tujuan dari pendidikan yaitu untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan karakter pada siswa. Salah satu tujuan utama yang harus menjadi orientasi dalam pendidikan adalah menggali potensi dan mencerdaskan manusia agar menjadi lebih baik. Negara memiliki peran penting berkewajiban untuk mewujudkan dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada setiap warganya, tak terkecuali mereka yang berkebutuhan khusus sesuai dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 5 Ayat 1, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa seluruh warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Tidak terkecuali anak berkebutuhan khusus, seperti anak-anak lainnya, mereka pun harus mendapat pendidikan yang layak. Semua orang adalah setara dan mempunyai hak juga mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan dan meningkatkan pendidikannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia mencapai 1,6 juta jiwa. Dari 1,6 juta anak berkebutuhan khusus di Indonesia, hanya sekitar 348.000 yang mengenyam pendidikan.115.000 anak berkebutuhan khusus bersekolah di SLB (sekolah berkebutuhan khusus) dan 299.000 anak berkebutuhan khusus bersekolah di sekolah inklusi (Tejena, Nawangsari, Rustika; Maulipaksi, 2017). Anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan sebutan lain untuk anak luar biasa (ALB), anak yang mempunyai ciri khusus yang membedakannya dengan anak pada umumnya. Perbedaan pada ABK terletak pada karakteristik baik dari fisik, mental, sosial, intelektual, dan emosional. Oleh sebab itu, mereka perlu mendapatkan layanan pendidikan khusus. Salah satu bentuk program pendidikan yang dan dilakukan untuk mengatasi isu diskriminasi dan kesetaraan dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia yaitu dengan pendidikan inklusi. sekolah inklusi adalah upaya pemerataan dalam pendidikan dan implementasi sistem pendidikan yang adil tanpa membeda-bedakan, sehingga semua anak atau siswa termasuk mereka yang memiliki kebutuhan secara khusus, mendapatkan kesempatan belajar yang setara.
Pendidikan inklusi adalah pendekatan inovatif yang memiliki tujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti penyandang cacat. Hal ini bukan hanya tentang memberikan akses, tetapi juga tentang perbaikan pendidikan yang mementingkan prinsip anti diskriminasi, kesetaraan hak, keadilan, peningkatan mutu pendidikan, dan perubahan persepsi masyarakat terhadap anak-anak dengan kebutuhan khusus. Pernyataan ini sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional No 70 tahun 2009 pasal 3 disebutkan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusi pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nya.

Kegiatan yang dilakukan diantaranya pengumpulan data dalam pengabdian kepada masyarakat ini diukur dengan menggunakan skala psychological well being berdasarkan dimensi Ryff yaitu penerimaan diri, hubungan positif dengan orang lain, kemandirian, penugasan lingkungan, tujuan hidup, dan pertumbuhan pribadi. Sedangkan konseling sebaya merupakan program bimbingan yang dilakukan oleh individu terhadap individu yang lainnya. Individu yang menjadi pembimbing sebelumnya diberikan latihan atau bimbingan oleh konselor. Individu yang menjadi pembimbing berfungsi sebagai mentor atau tutor yang membantu individu lain dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, baik akademik maupun non-akademik. Konseling sebaya ini diberikan kepada guru selama 3 hari dengan estimasi waktu 4 jam setiap hari. Awal pelaksanaan pelatihan konseling sebaya diberikan materi terkait teknik konseling dan mengajarkan kepada guru secara aktif. Kemudian mengubah cara berpikir guru dengan membuang cara berpikir yang tidak logis dan pemecahan masalah, kemudian hari ketiga memberikan tugas kepada guru untuk mencoba melakukan konseling sebaya antara konselor dan konseli. Evaluasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan pada saat kegiatan pelaksanaan memasuki kegiatan ke-3 dimana tim pengabdian memberikan pengukuran pre dan posttest.
Keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari antusiasme dan kerjasama yang baik antara dosen, mahasiswa dan para guru di SD Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul. Kegiatan yang berlangsung lancar ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi guru pendamping ABK melalui pelatihan konselor sebaya dalam meningkatkan psychological well Being.
Dengan demikian PKM tentang pelatihan konselor sebaya sebagai upaya meningkatkan psychological well being pada guru pendamping anak berkebutuhan khusus di SD Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul dapat berjalan efektif dan berkesinambungan, menciptakan lingkungan sekolah yang lebih sehat dan sejahtera.