Alur Permohonan Pengajuan Protokol Ethical Clearance di Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjaya)

Sleman – Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjaya) telah merilis alur permohonan terbaru untuk mengajukan protokol Ethical Clearance bagi para dosen, peneliti, dan mahasiswa yang akan melakukan penelitian. Panduan ini disusun oleh Komite Etik Penelitian Unjaya guna memastikan bahwa semua penelitian yang melibatkan manusia dan hewan dilakukan sesuai dengan standar etika yang ketat.

Semua peneliti di Unjaya, baik dosen, mahasiswa, maupun staf, yang terlibat dalam penelitian yang melibatkan subjek manusia atau hewan, diwajibkan untuk mengajukan protokol Ethical Clearance sebelum memulai penelitian mereka.

Panduan ini mencakup langkah-langkah pengajuan, mulai dari pembuatan akun KEPPKN pada laman KEPPKN Kemenkes hingga pengisian dokumen-dokumen pendukung melalui aplikasi SIM EPK Unjaya. Selain itu panduan ini memuat besar biaya pengajuan ethical clearance baik untuk peneliti dari dalam institusi Unjaya maupun peneliti luar institusi Unjaya.

Pengajuan protokol Ethical Clearance dapat dilakukan sepanjang tahun, namun disarankan untuk mengajukan minimal satu bulan sebelum penelitian direncanakan dimulai, guna memberikan waktu yang cukup bagi proses evaluasi.



Pengajuan dapat dilakukan di website SIM EPK Unjaya pada laman https://simepk-kep.unjaya.ac.id/. Peneliti sebelumnya harus memiliki akun di lama KEPPKN untuk dapat login pada aplikasi SIM EPK Unjaya.

Peneliti yang ingin mengajukan protokol Ethical Clearance harus mengisi keseluruhan dokumen pendukung secara lengkap tanpa ada yang dikosongi agar dapat segera diproses lebih lanjut. Setelah itu dapat menunggu hasil pengecekan protokol yang dilakukan oleh Komite Etik Penelitian Unjaya selama maksimal 14 hari kerja. Jika disetujui, peneliti dapat melanjutkan penelitian sesuai dengan protokol yang telah disetujui.

Proses Ethical Clearance adalah langkah penting untuk memastikan bahwa penelitian dilakukan dengan memperhatikan hak dan kesejahteraan subjek penelitian serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Panduan ini bertujuan untuk memudahkan para pengguna yang ingin mengajukan protokol Ethical Clearance melalui SIM EPK Unjaya.

Panduan lengkap dapat dilihat melalui buku panduan Komite Etik Penelitian yang dapat diakses dokumennya melalui Simlitabmas Unjaya. Apabila terdapat kendala atau kesulitan dalam mengajukan protokol, maka dapat menghubungi contact person yang tercantum pada flyer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *